Definisi Ekonomi Islam
Dengan mengikuti apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah, kita akan mendapatkan kedamaian dan syafa’at dari Allah. Oleh karena itu, fungsi pokok ekonomi islam, seperti halnya dengan pengetahuan yang lainnya, akan dapat merealisasikan pencapaian kesempurnaan manusia melalui aktualisasi maqasih (tujuan).
Menurut Hasanuz Zaman, ekonomi islam adalah pengetahuan dan penerapan hokum syari’ah untuk mencegah terjadinya ketidak-adilan a6tas pemenfaatan dan pembuangan sumber-sumber material dengan tujuan untuk memberikan kepuasan manusia dan melakukannya sebagai kewajiban kepada Allah dan masyarakat.
Rumusan yang sama juga dikemukakan M. Nejatullah Siddiqi, bahwa ekonomi islam adalah “pemikir Muslim” yang merespon terhadap tantangan ekonomi pada masanya. Dalam hal ini mereka dibimbing dengan Al-Qur’an dan as-Sunnah beserta akal pengalaman.
Rumusan Syed Nawab Heider Naqvi menyebutkan bahwa, ekonomi islam adalah representasi perilaku muslim dalam suatu masyarakat muslim tertentu. Rumusan M. Akhram Khan menyebutkan bahwa, ekonomi islam bertujuan untuk mempelajari kemenangan manusia (agar menjadi baik) yang dicapai melalui pengorganisasian sumber daya alam yang didawsarkan pada kerja dan partisipasi.
M.A. Mannan juga merumuskan bahwa, ekonomi islam merupakan suatu studi social yang mempelajari masalah ekonomi manusia berdasarkan nilai-nilai islam.
Menanyakan Ada Tidaknya Ekonomi Islam
Mengapa umat islam memerlukan ekonomi islam? Ada beberapa alas an untuk menjawab permasalahan ini, diantaranya:
- Ekonomi konvensional (kapitalis ataupun sosialis) tidak dapat mengakomodasi keinginan dan kepentingan umat islam.
- Islam melarang mekanisme ekonomi berbasis bunga, di mana mekanisme bungan menjadi jantungnya system ekonomi konvensional.
- Islam sebagai system memiliki aturan system yang berbeda dengan system yang lain.
Karena alasan inilah, maka upaya untuk membangun sitem ekonomi islam perlu dilakukan. Untuk menjawab keraguan atas ada tidaknya ekonomi isalam, dapat ditelusuri dengan tiga alas an tersebut diatas, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
Pertama : Hadits yang berbunyi: Kalian lebih mengetahui urusan kalian (H.R. muslim dari Siti ‘Aisyah dan Anas). Hadits ini disabdakan karena kasus tertentu, yaitu dalam pencangkokan pohion kurma dan bagaimana Rasulullah mengemukakan satu edapat yang sifatnya teknis pada satu uruasan duniawai yang beliau tidak mengetahuinya, karena beliau tinggal di lembah yang tidak terdapat tubuh-tumbuhan. Karena itu kita tidak boleh melampaui batas hadits ini dan membatalkan semua nash al-Qur’an dan al-hadits yang berkaitan dengan jual beli, pinjam meminjam, gadai, sewa-menyewa, kerjasama, perwakilan, penimbuanan, permainan harga, riba dan lain sebagainya.
Kedua : Keumuman dan kekekalan risalah islamiyyah. Bahwasanya ekonomi dalam islam mencakup dua macam ajaran dan hukum, yaitu : pertama, hal-hal yang bersifat tetap dan mengikat, tidak menerima ijtihad yang akan mengalami perbedaan, sesuai dengan perbedaan masa, tempat, lingkungan, tempat, keadaan dan factor-faktor lainnya. Kedua, suatu yang menerima perubahan dan tunduk pada perkembangan zaman.
Ketiga : Perbedaan pandangan para ulama dan pemimpin. Masalah ketiga, yaitu perbedaan para ulama dan pemimpin yang kadang tidak dapat ditemukan titik kesepakatan.
No comments:
Post a Comment