Definisi
Istilah “merger” berasal dari kata kerja “merge” yang berarti “menggabungkan atau memfungsikan” (Jhon M.E. & Hassan S, 1990; 378). Menurut pakar hukum bisnis Indonesia memberikan pengertian merger, seperti berikut :
Istilah “merger” berasal dari kata kerja “merge” yang berarti “menggabungkan atau memfungsikan” (Jhon M.E. & Hassan S, 1990; 378). Menurut pakar hukum bisnis Indonesia memberikan pengertian merger, seperti berikut :
- Bacelius Ruru, mengartikan merger sebagai penggabungan usaha dari dua atau lebih perusahaan yang pada akhirnya bergabung ke dalam salah satu perusahaan yang telah ada sebelumnya.
- Kartini Mulyadi, mengartikan merger sebagai transaksi dua atau lebih perseroan menggabungkan usaha mereka berdasarkan peraturan perundangundangan yang ada, sehingga hanya satu perseroan yang tinggal.
- Christian Wibisono, menggartikan merger sebagai penggabungan dua badan usaha yang relatif berimbang kekuatannya, sehingga terjadi kombinasi baru yang saling mengguntungkan.
Merger adalah penggabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu kesatuan yang terpadu. Perusahaan yang dominan dibanding dengan perusahaan yang lain akan tetap mempertahankan identitasnya, sedangkan yang lemah akan mengaburkan identitas yang dimilikinya. Jenis-jenis merger :
- Merger Vertikal : Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional.
- Merger Horisontal : Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama.
Mekanisme merger sebenarnya dapat dilaksanakan baik untuk tujuan penyelamatan (Rescue) maupun untuk tujuan pengembangan usaha (Improving Business). Bagi bank bermasalah, merger dengan bank lain yang lebih besar dan sehat merupakan pilihan yang menguntungkan, penyelamatan oleh bank lain yang kuat akan mengurangi masalah likuiditas karena memperoleh tambahan dana segar (Fresh Money). Untuk pengembangan usaha maka merger bertujuan mempercepat berkembangnya bisnis dan operasi serta keuntungan lebih cepat jika dibandingkan dengan perkembangan alamiah.
Latar Belakang Merger
Secara umum merger perusahaan dilatarbelakangi oleh beberapa faktor yaitu :
a. Meningkatkan Efisiensi
Dengan diadakan merger penggabungan akan meningkatkan efisiensi kerja, karena akan melahirkan sinergi manajemen, sinergi operasional, dan sinergi keuangan, serta mendatangkan keuntungan yang berlipat ganda. Bila manajemen perusahaan A kurang efisien dibandingkan dengan perusahaan B, maka merger dapat menjadi jalan untuk meningkatkan efisiensi, dengan catatan kedua perusahaan memiliki bidang usaha yang sama, sehingga para manajer memiliki landasan pengetahuan yang relatif sama tentang kegiatan usaha yang dikelola, sepeti merger bank yang memiliki jenis usaha yang sama.
b. Penganekaragaman Bidang Usaha atau Diversifikasi
Penganekaragaman bidang usaha atau diversifikasi dapat juga menjadi motivasi yang melatarbelakangi terjadinya suatu merger. Dengan memiliki bidang usaha yang beranekaragam, maka suatu perusahaan dapat menjaga stabilitas pendapatan.Misalnya divisi kartu kredit mengalami penurunan pendapatan, sedangkan di bidang lain seperti divisi KPR mengalami peningkatan penjualan sehingga secara keseluruhan pendapatan perusahaan tetap terjaga.
c. Meningkatkan Penguasaan Pangsa Pasar (Market Share)
Penggabungan dua atau lebih perusahaan yang bersaing menjual produk yang sama, seperti bank, secara teoritis akan meningkatkan penguasaan pangsa pasar secara berlipat ganda.
d. Pengurangan Kewajiban Pembayaran Pajak
Dengan adanya merger dua perusahaan akan mengurangi kewajiban pembayaran pajak, misalnya perusahaan A adalah perusahaan yang senantiasa mendapatkan keuntungan yang besar, sedangkan perusahaan B baru mulai meraih keuntungan kecil yang setelah bertahun-tahun mengalami kerugian, sehingga perusahaan B memiliki fasilitas pembebasan pajak. Dengan digabungkannya dua perusahaan tersebut, maka fasilitas yang dimiliki perusahaan B akan beralih ke perusahaan A yang kemudian digunakan oleh perusahaan A untuk mengurangi perhitungan kewajiban pajaknya.
e. Penilaian harta yang lebih rendah dari yang sebenarnya
Dengan diadakan merger perusahaan penerima penggabungan akan memperoleh keuntungan dari selisih harga harta milik perusahaan yang digabungkan, yang disebabkan oleh beberapa hal :
• Kinerja perusahaan rendah mengakibatkan harga saham menjadi rendah;
• Bidang usaha perusahaan tersebut kurang diminati oleh investor;
• Perusahaan tersebut menerapkan kebijaksanaan pembayaran deviden yang terbatas, sehingga tidak diminati investor, dan akibatnya harga saham menjadi turun.
f. Ingin meningkatkan prestise
Kadang-kadang terjadinya merger tidak karena motivasi ekonomi, tetapi karena motivasi ingin meningkatkan prestise. Dengan melakukan merger perusahaan akan makin meningkat pesat, dan hal ini akan meningkatkan prestise direksi perusahaan tersebut.
Secara umum merger perusahaan dilatarbelakangi oleh beberapa faktor yaitu :
a. Meningkatkan Efisiensi
Dengan diadakan merger penggabungan akan meningkatkan efisiensi kerja, karena akan melahirkan sinergi manajemen, sinergi operasional, dan sinergi keuangan, serta mendatangkan keuntungan yang berlipat ganda. Bila manajemen perusahaan A kurang efisien dibandingkan dengan perusahaan B, maka merger dapat menjadi jalan untuk meningkatkan efisiensi, dengan catatan kedua perusahaan memiliki bidang usaha yang sama, sehingga para manajer memiliki landasan pengetahuan yang relatif sama tentang kegiatan usaha yang dikelola, sepeti merger bank yang memiliki jenis usaha yang sama.
b. Penganekaragaman Bidang Usaha atau Diversifikasi
Penganekaragaman bidang usaha atau diversifikasi dapat juga menjadi motivasi yang melatarbelakangi terjadinya suatu merger. Dengan memiliki bidang usaha yang beranekaragam, maka suatu perusahaan dapat menjaga stabilitas pendapatan.Misalnya divisi kartu kredit mengalami penurunan pendapatan, sedangkan di bidang lain seperti divisi KPR mengalami peningkatan penjualan sehingga secara keseluruhan pendapatan perusahaan tetap terjaga.
c. Meningkatkan Penguasaan Pangsa Pasar (Market Share)
Penggabungan dua atau lebih perusahaan yang bersaing menjual produk yang sama, seperti bank, secara teoritis akan meningkatkan penguasaan pangsa pasar secara berlipat ganda.
d. Pengurangan Kewajiban Pembayaran Pajak
Dengan adanya merger dua perusahaan akan mengurangi kewajiban pembayaran pajak, misalnya perusahaan A adalah perusahaan yang senantiasa mendapatkan keuntungan yang besar, sedangkan perusahaan B baru mulai meraih keuntungan kecil yang setelah bertahun-tahun mengalami kerugian, sehingga perusahaan B memiliki fasilitas pembebasan pajak. Dengan digabungkannya dua perusahaan tersebut, maka fasilitas yang dimiliki perusahaan B akan beralih ke perusahaan A yang kemudian digunakan oleh perusahaan A untuk mengurangi perhitungan kewajiban pajaknya.
e. Penilaian harta yang lebih rendah dari yang sebenarnya
Dengan diadakan merger perusahaan penerima penggabungan akan memperoleh keuntungan dari selisih harga harta milik perusahaan yang digabungkan, yang disebabkan oleh beberapa hal :
• Kinerja perusahaan rendah mengakibatkan harga saham menjadi rendah;
• Bidang usaha perusahaan tersebut kurang diminati oleh investor;
• Perusahaan tersebut menerapkan kebijaksanaan pembayaran deviden yang terbatas, sehingga tidak diminati investor, dan akibatnya harga saham menjadi turun.
f. Ingin meningkatkan prestise
Kadang-kadang terjadinya merger tidak karena motivasi ekonomi, tetapi karena motivasi ingin meningkatkan prestise. Dengan melakukan merger perusahaan akan makin meningkat pesat, dan hal ini akan meningkatkan prestise direksi perusahaan tersebut.
Kelebihan dan kekurangan Merger
Ada kekurangan dan kelebihan dalam melakukan merger. Kelebihan melakukan merger yaitu pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641). Sedangkan kekurangan dari merger itu sendiri adalah harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)
Ada kekurangan dan kelebihan dalam melakukan merger. Kelebihan melakukan merger yaitu pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641). Sedangkan kekurangan dari merger itu sendiri adalah harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)
Contoh Perusahaan
Di bawah ini merupakan daftra-daftar perusahaan yang melakukan strategi merger. Terdapat dua atau lebih perusahaan dalam melakukan merger ini. Perusahaan yang melakukan merger dari dua perusahaan contohnya adalah PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (CAP) yaitu gabungan dari Tri Polyta Indonesia Tbk (TPIA) dengan PT Chandra Asri sedangkan PT Bank Mandiri (PERSERO) Tbk adalah gabungan antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor (Exim) dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
Di bawah ini merupakan daftra-daftar perusahaan yang melakukan strategi merger. Terdapat dua atau lebih perusahaan dalam melakukan merger ini. Perusahaan yang melakukan merger dari dua perusahaan contohnya adalah PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (CAP) yaitu gabungan dari Tri Polyta Indonesia Tbk (TPIA) dengan PT Chandra Asri sedangkan PT Bank Mandiri (PERSERO) Tbk adalah gabungan antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor (Exim) dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
No comments:
Post a Comment